RABU, 25 APRIL 2012 | 10:04 WIB
BAYAH- Polres Lebak merespons dugaan pelanggaran hukum pada pengadaan
lahan untuk pembangunan pabrik semen PT Gama Group. Polres sudah
menerjunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tentang dugaan pemalsuan
surat pembe ritahuan pajak terhutang (SPPT) dan penjualan hak guna
usaha (HGU) pada pembebasan lahan di Kecamatan Bayah dan Cilograng.
Kapolres Lebak AKBP Yudi Hermawan mengatakan, meski belum ada laporan
tertulis dari masyarakat soal dugaan pemalsuan SPPT dan penjualan lahan
HGU, tetapi sudah membentuk tim dari Polres Lebak untuk menyelidiki.
“Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, saya sudah menurunkan tim
untuk menyelidiki,” kata Yudi kepada wartawan melalui sam bungan telepon
seluler, Selasa (24/4).
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian
Operasional (Kabagops) Polres Lebak Kompol Yudhis Wibisana membenarkan
jika proses pembebasan lahan di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah sudah
diproses secara hukum. Bahkan, kata Yudis, Kepala Desa Sawarna sudah
ditetapkan menjadi tersangka, namun dihentikan lantaran yang
bersangkutan meninggal dunia pada akhir 2011. “Saya lupa namanya, namun
kepala desa tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Yudis.
Sedangkan untuk pembebasan lahan di Desa Pangumbulan, Kecamatan Bayah
masih dalam proses penyelidikan. “Semua informasi dugaan pelanggaran
hukum dalam pembebasan lahan di Kecamatan Bayah dan Cilograng kita akan
melidik,” pungkasnya.
Koordinator Bidang Advokasi pada Ikatan
Mahasiswa Cilangkahan (IMC) Hendri Susilo Chaniago mengapresiasi langkah
yang dilakukan Polres Lebak. Kata dia, Polres Lebak harus transparan
dalam penyelidikan kasus ini. “Bila tidak ditemukan pelangaran hukum
dalam kasus ini, harus disampaikan ke publik. Sebaliknya bila ada, tentu
masyarakat memiliki hak untuk tahu,” ujaranya.
Diberitakan
sebelumnya, pembebasan lahan pembangunan pabrik semen PT Gama Group di
Bayah dan Cilograng dinilai sudah lama bermasalah. Hal ini diduga karena
terdapat pemalsuan SPPT dan HGU. Selain itu, berkeliaran calo tanah
yang merugikan warga. (mg-09/run/ags/del)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar