Selasa, 24 April 2012

Pengadaan Lahan Pabrik Semen Diduga Bermasalah

RABU, 25 APRIL 2012 | 10:04 WIB

BAYAH- Polres Lebak merespons dugaan pelanggaran hukum pada pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik semen PT Gama Group. Polres sudah menerjunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tentang dugaan pemalsuan surat pembe ritahuan pajak terhutang (SPPT) dan penjualan hak guna usaha (HGU) pada pembebasan lahan di Kecamatan Bayah dan Cilograng.
Kapolres Lebak AKBP Yudi Hermawan mengatakan, meski belum ada laporan tertulis dari masyarakat soal dugaan pemalsuan SPPT dan penjualan lahan HGU, tetapi sudah membentuk tim dari Polres Lebak untuk menyelidiki. “Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, saya sudah menurunkan tim untuk menyelidiki,” kata Yudi kepada wartawan melalui sam bungan telepon seluler, Selasa (24/4).
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Lebak Kompol Yudhis Wibisana membenarkan jika proses pembebasan lahan di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah sudah diproses secara hukum. Bahkan, kata Yudis, Kepala Desa Sawarna sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada akhir 2011. “Saya lupa namanya, namun kepala desa tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Yudis.
Sedangkan untuk pembebasan lahan di Desa Pangumbulan, Kecamatan Bayah masih dalam proses penyelidikan. “Semua informasi dugaan pelanggaran hukum dalam pembebasan lahan di Kecamatan Bayah dan Cilograng kita akan melidik,” pungkasnya.
Koordinator Bidang Advokasi pada Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) Hendri Susilo Chaniago mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Lebak. Kata dia, Polres Lebak harus transparan dalam penyelidikan kasus ini. “Bila tidak ditemukan pelangaran hukum dalam kasus ini, harus disampaikan ke publik. Sebaliknya bila ada, tentu masyarakat memiliki hak untuk tahu,” ujaranya.
Diberitakan sebelumnya, pembebasan lahan pembangunan pabrik semen PT Gama Group di Bayah dan Cilograng dinilai sudah lama bermasalah. Hal ini diduga karena terdapat pemalsuan SPPT dan HGU. Selain itu, berkeliaran calo tanah yang merugikan warga. (mg-09/run/ags/del)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar