Minggu, 21 Agustus 2011

Pemekaran Cilangkahan " Antara keinginan masyarakat dan elit "

* Photo 1. BUPATI LEBAK (JB) Saat diwawancara tentang Pemekaran..

Pemekaran daerah secara intensif berkembang di Indonesia sebagai salah satu jalan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Setelah berjalan lebih dari lima tahun banyak pihak yang ragu apakah tujuan pemekaran tersebut dapat tercapai atau tidak??... meski saat ini tidak dapat dielakan lagi dalam situasi politik yang terjadi namun upaya membangun penilaian yang lebih obyektif akan bermanfaat dalam menentukan arah kebijakan pemekaran selanjutnya.
Setiap daerah mempunyai hak untuk dimekarkan menjadi dua atau lebih karena dijamin UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 129 tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Undang - undang dan PP membolehkan pemekaran wilayah jika memang memenuhi syarat, sehingga hak masyarakat Cilangkahan memisahkan diri dari Lebak bisa diupayakan dengan memenuhi persyaratan.
kemudian  upaya pemisahan tidak bisa hanya dengan wacana tetapi harus ada tindakan kongkrit seperti penjaringan aspirasi, pembentukan tim, kajian ilmiah dan persetujuan DPRD dari daerah yang akan dimekarkan, dan disinilah peran kawan – kawan IMC untuk merealisasikanya minimal pada point point penjaringan aspirasi dan kajian – kajian ilmiah.
sesuai ketentuan pasal 3 PP Nomor 129 tahun 2000 dimana pemekaran daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat, antara lain kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan ketentuan lain yang menyangkut terselenggaranya otonomi daerah. Oleh karena itu diperlukan masa persiapan sebelum dilakukan pemekaran, baik pengalihan aparatur dan penyiapan infrastruktur perekonomian dan pemerintahan . satu hal yang pasti adlah pembagian potensi ekonomi yang merata menjadi syarat mutlak pemerintahan agar daerah otonom baru dapat sebanding dengan daerah induk.

Kemudian pasal 16, PP Nomor 129 Tahun 2000 dimana pemekaran daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat lain yaitu ada kemauan politik dari pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat yang bersangkutan, serta harus didukung penelitian awal yang dilaksanakan Pemda.
akan tetapi benarkah ini memang keinginan masyarakat cilangkahan ataukah hanya untuk kepentingan sekelompok orang atau golongan yang ingin menjadikan cilangkahan sapi perah atau mirip seperti Banten dengan ciri khasnya ke DINASTIANNNN????
"Saya dan mungkin kawan – kawan yang lain tentunya  akan sangat mendukung jika hasil survei menunjukkan adanya keinginan kuat masyarakat untuk memisahkan diri. Survei ini bisa dibiayai masing-masing Pemda yang ada atau kawan – kawan membuat survei berskala kecil agar lebih valid ketika bermain data.
Ada beberapa hal yang menurut pendapat saya yang mesti dilakukan oleh kawan – kawan IMC terhadap isu pemekaran daerah Cilangkahan ini
Pertama : mengevaluasi perkembangan pemekaran daerah dalam aspek ekonomi, keuangan pemerintah, pelayanan publik dan aparatur pemerintah, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat ( jangan lupa data yahh ).
Kedua : mengidentifikasi masalah – masalah yang  terjadi dalam masa pemekaran daerah, khususnya dalam aspek ekonomi, keuangan pemerintah, pelayanan publik dan aparatur pemerintah dan
Ketiga : merumuskan rekomendasi kebijakan berkaitan dengan pemekaran daerah, karena itulah tugas kita sebenarnya berpikir dan mengkritisi.


* Hendri Susilo Chainago
 Anggota Dewan Pembina Bidang Advokasi Masyarakat
 (ba'da subuh 22 agustus 2011)


 
 








*******
Apakah kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik pada akhirnya
benar-benar meningkat setelah daerah tersebut dimekarkan??????? Untuk menemukan jawab itu mari kita ikuti  Diskusi Interaktif & Buka Bersama KB-IMC

1 komentar:

  1. memang perlu diadakan tinjauan mengenai hal tersebut. apakah benar masyarakat menginginkan pemekaran, atau masyarakat bahkan berada dalam ketidaktahuan... dan hanya dijadika lebel oleh kaum elit yang berkepentingan.....

    BalasHapus