Minggu, 21 Agustus 2011

Tarif Lebaran Tidak Naik

SERANG - Tarif angkutan Lebaran tidak me­ngalami kenaikan. Kepala Bidang Penga­wasan dan Pengen­da­lian (Wasdal) Dinas Per­hubungan Ko­mu­nikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Ban­ten Entis Basari Ilyas me­ngatakan, tidak ada kenaikan tarif ang­kutan Lebaran sesuai dengan instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemen­hub).
Dalam waktu dekat, kata Entis, Dis­hub­ko­minfo akan mengumpulkan seluruh pe­­ngu­saha angkutan untuk meng­infor­masikan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang akan diterapkan mulai H-7 hingga H+7.
“Tidak ada kenaikan tarif angkutan Le­baran. Hanya saja akan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang dikeluarkan Ke­menhub dan akan kita sosialisasikan ke­pada seluruh pengusaha angkutan,” ujar Entis ketika dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Namun demikian, kata Entis, pihaknya me­­minta kepada masyarakat yang meng­gu­nakan jasa angkutan Lebaran untuk me­laporkan kepada petugas jika ada ang­kutan yang mengenakan tarif melebihi batas atas yang sudah ditentukan.
Sebab Dis­hub­ko­minfo akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha ang­kutan yang bandel dengan me­ngenakan tarif semaunya.
“Sanksi terberat yang akan kita berikan bisa saja berupa pen­cabutan izin trayek. Seperti yang kita lakukan tahun lalu de­ngan mencabut izin beberapa pe­ngusaha angkutan Lebaran. Pada dasarnya instruksi dari Ke­menhub harus ditaati agar arus mudik dan arus balik tetap nya­man dan aman, baik bagi masyarakat maupung pengusa­ha angkutan Lebaran,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dis­hub­kominfo Banten Husni Ha­san mengatakan, berdasarkan penga­laman pada tahun-tahun sebelumnya, pengusaha ang­kutan Lebaran  yang melang­gar tarif batas atas biasanya ba­­nyak terjadi untuk jenis Ang­­kutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) ke wilayah Banten Se­latan. Husni menambahkan, untuk meminimalisasi ke­mung­kinan terjadinya calo tarif itu, pi­haknya akan membuka dan menerima berbagai pengaduan dari masyarakat.
“Pengaduan bisa disampaikan lang­sung kepada petugas Dis­hub­kominfo yang ada di la­pa­ngan, atau bisa langsung ke kan­tor. Kami akan melakukan tin­dakan tegas de­ngan me­manggil pengusaha ang­kutan Le­baran yang dilapor­kan. Yang pa­ling rawan adalah di daerah Banten Selatan seperti La­buan, Ma­lingping, Bayah, dan se­­kitarnya,” paparnya.
Husni menambahkan, biasa­nya ketentuan tarif batas atas yakni 20 persen dari tarif normal dan tarif batas bawah juga sebesar 20 persen dari tarif nor­mal hari biasa. Itu hanya ber­laku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. “Karena bisa saja ang­kutan Lebaran menaikkan hingga 100 persen, dan itu jelas me­langgar. Yang terpenting, masyarakat harus bisa ber­koor­dinasi dengan pe­tugas untuk melaporkan jika ada tarif ang­kutan yang melebihi ketentuan,” bebernya.
Dishubkominfo juga me­ner­junkan puluhan ‘tim siluman’ yang disiapkan untuk menga­wasi tarif angkutan selama Le­­baran. Petugas itu diterjunkan langsung ke masing-masing bus secara acak. ‘Tim siluman’ ini selanjut­nya akan menyaru se­perti halnya penumpang un­tuk memantau langsung tarif ang­kutan Lebaran, apakah su­dah sesuai dengan aturan atau ada kenaikan me­lebihi batas atas yang ditentukan. “‘Tim silu­man’ ini akan mencatat dan me­laporkan pada kami, per­­usa­haan apa saja yang melang­­gar tarif yang sudah ditentukan. Setelah itu baru kita tindak,” pungkasnya. (bon/alt/ndu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar