Sabtu, 13 Agustus 2011 | 11:53 WIB
SERANG - Tarif angkutan Lebaran tidak mengalami kenaikan. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banten Entis Basari Ilyas mengatakan, tidak ada kenaikan tarif angkutan Lebaran sesuai dengan instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam waktu dekat, kata Entis, Dishubkominfo akan mengumpulkan seluruh pengusaha angkutan untuk menginformasikan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang akan diterapkan mulai H-7 hingga H+7.
“Tidak ada kenaikan tarif angkutan Lebaran. Hanya saja akan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang dikeluarkan Kemenhub dan akan kita sosialisasikan kepada seluruh pengusaha angkutan,” ujar Entis ketika dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Namun demikian, kata Entis, pihaknya meminta kepada masyarakat yang menggunakan jasa angkutan Lebaran untuk melaporkan kepada petugas jika ada angkutan yang mengenakan tarif melebihi batas atas yang sudah ditentukan.
Sebab Dishubkominfo akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha angkutan yang bandel dengan mengenakan tarif semaunya.
“Sanksi terberat yang akan kita berikan bisa saja berupa pencabutan izin trayek. Seperti yang kita lakukan tahun lalu dengan mencabut izin beberapa pengusaha angkutan Lebaran. Pada dasarnya instruksi dari Kemenhub harus ditaati agar arus mudik dan arus balik tetap nyaman dan aman, baik bagi masyarakat maupung pengusaha angkutan Lebaran,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Banten Husni Hasan mengatakan, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, pengusaha angkutan Lebaran yang melanggar tarif batas atas biasanya banyak terjadi untuk jenis Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) ke wilayah Banten Selatan. Husni menambahkan, untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya calo tarif itu, pihaknya akan membuka dan menerima berbagai pengaduan dari masyarakat.
“Pengaduan bisa disampaikan langsung kepada petugas Dishubkominfo yang ada di lapangan, atau bisa langsung ke kantor. Kami akan melakukan tindakan tegas dengan memanggil pengusaha angkutan Lebaran yang dilaporkan. Yang paling rawan adalah di daerah Banten Selatan seperti Labuan, Malingping, Bayah, dan sekitarnya,” paparnya.
Husni menambahkan, biasanya ketentuan tarif batas atas yakni 20 persen dari tarif normal dan tarif batas bawah juga sebesar 20 persen dari tarif normal hari biasa. Itu hanya berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. “Karena bisa saja angkutan Lebaran menaikkan hingga 100 persen, dan itu jelas melanggar. Yang terpenting, masyarakat harus bisa berkoordinasi dengan petugas untuk melaporkan jika ada tarif angkutan yang melebihi ketentuan,” bebernya.
Dishubkominfo juga menerjunkan puluhan ‘tim siluman’ yang disiapkan untuk mengawasi tarif angkutan selama Lebaran. Petugas itu diterjunkan langsung ke masing-masing bus secara acak. ‘Tim siluman’ ini selanjutnya akan menyaru seperti halnya penumpang untuk memantau langsung tarif angkutan Lebaran, apakah sudah sesuai dengan aturan atau ada kenaikan melebihi batas atas yang ditentukan. “‘Tim siluman’ ini akan mencatat dan melaporkan pada kami, perusahaan apa saja yang melanggar tarif yang sudah ditentukan. Setelah itu baru kita tindak,” pungkasnya. (bon/alt/ndu)
Dalam waktu dekat, kata Entis, Dishubkominfo akan mengumpulkan seluruh pengusaha angkutan untuk menginformasikan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang akan diterapkan mulai H-7 hingga H+7.
“Tidak ada kenaikan tarif angkutan Lebaran. Hanya saja akan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang dikeluarkan Kemenhub dan akan kita sosialisasikan kepada seluruh pengusaha angkutan,” ujar Entis ketika dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Namun demikian, kata Entis, pihaknya meminta kepada masyarakat yang menggunakan jasa angkutan Lebaran untuk melaporkan kepada petugas jika ada angkutan yang mengenakan tarif melebihi batas atas yang sudah ditentukan.
Sebab Dishubkominfo akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha angkutan yang bandel dengan mengenakan tarif semaunya.
“Sanksi terberat yang akan kita berikan bisa saja berupa pencabutan izin trayek. Seperti yang kita lakukan tahun lalu dengan mencabut izin beberapa pengusaha angkutan Lebaran. Pada dasarnya instruksi dari Kemenhub harus ditaati agar arus mudik dan arus balik tetap nyaman dan aman, baik bagi masyarakat maupung pengusaha angkutan Lebaran,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Banten Husni Hasan mengatakan, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, pengusaha angkutan Lebaran yang melanggar tarif batas atas biasanya banyak terjadi untuk jenis Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) ke wilayah Banten Selatan. Husni menambahkan, untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya calo tarif itu, pihaknya akan membuka dan menerima berbagai pengaduan dari masyarakat.
“Pengaduan bisa disampaikan langsung kepada petugas Dishubkominfo yang ada di lapangan, atau bisa langsung ke kantor. Kami akan melakukan tindakan tegas dengan memanggil pengusaha angkutan Lebaran yang dilaporkan. Yang paling rawan adalah di daerah Banten Selatan seperti Labuan, Malingping, Bayah, dan sekitarnya,” paparnya.
Husni menambahkan, biasanya ketentuan tarif batas atas yakni 20 persen dari tarif normal dan tarif batas bawah juga sebesar 20 persen dari tarif normal hari biasa. Itu hanya berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. “Karena bisa saja angkutan Lebaran menaikkan hingga 100 persen, dan itu jelas melanggar. Yang terpenting, masyarakat harus bisa berkoordinasi dengan petugas untuk melaporkan jika ada tarif angkutan yang melebihi ketentuan,” bebernya.
Dishubkominfo juga menerjunkan puluhan ‘tim siluman’ yang disiapkan untuk mengawasi tarif angkutan selama Lebaran. Petugas itu diterjunkan langsung ke masing-masing bus secara acak. ‘Tim siluman’ ini selanjutnya akan menyaru seperti halnya penumpang untuk memantau langsung tarif angkutan Lebaran, apakah sudah sesuai dengan aturan atau ada kenaikan melebihi batas atas yang ditentukan. “‘Tim siluman’ ini akan mencatat dan melaporkan pada kami, perusahaan apa saja yang melanggar tarif yang sudah ditentukan. Setelah itu baru kita tindak,” pungkasnya. (bon/alt/ndu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar