Konstitusi

ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA CILANGKAHAN (IMC)
Bismillahirrahmanirrahim
MUKADIMAH
Dengan rasa iman dan takwa meyakini bahwa ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan keinginan luhur, mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat yang berintelektual tinggi. Dan atas dasar itulah menjadi suatu keharusan untuk mempertahankan bangsa, negara dan agama, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Cilangkahan yang selanjutnya disebut  IMC
Pasal 2
WAKTU
Ikatan Mahasiswa Cilangkahan didirikan di serang pada tanggal 4 April 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Ikatan Mahasiswa Cilangkahan berpusat di malingping  yang bergerak di wilayah calon DOB cilangkahan.

BAB II
AZAS, BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
AZAS
Ikatan Mahasiswa Cilangkahan berazaskan demokrasi pancasila.
Pasal 5
BENTUK
Ikatan Mahasiswa Cilangkahan berbentuk primordal kemahasiwaan
Pasal 6
SIFAT
Organisasi ini bersifat independen , kekeluargaan dan  kemasyarakatan
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
TUJUAN
Organisasi ini bertujuan membentuk mahasiswa yang beriman dan bertakwa, berbudi luhur, jujur, berilmu dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya.
Pasal 8
USAHA –USAHA 
Segala usaha yang tidak menyalahi azas, sifat dan tujuan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) terdiri dari mahasiswa cilangkahan dan yang memiliki hubungan emosional dengan daerah Cilangkahan yang terdiri dari anggota biasa, anggota tetapdan anggota luar biasa.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
1.      Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, usul dan saran
2.      setiap anggota wajib mentaati dan melajsanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan – peraturan serta putusan – putusan organisasi

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Kepengurusan organisasi dipegang oleh  Badan pegurus pusat , pegurus koordinator wilayah, Pegurus komisariat.

BAB VII
DEWAN PEMBINA IMC
Pasal 12
Demi kelancaran dan keharmonisan serta keberlangsungan organisasi, maka perlu di bentuk Dewan Pembina IMC
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan terdiri dari :
1. Musyawarah Tinggi
2. Musyawarah Istimewa
3. Musyawarah wilayah
4. Musyawarah pengurus
5. Musyawarah Komisariat
6. Musyawarah Kerja
7.. Musyawarah Anggota

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan dan kekayaan organisasi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan diperoleh dari:
1. Iuran anggota
2. Hasil usaha organisasi
3. Bantuan yang legal, ikhlas, sah, halal dan tidak mengikat
BAB X
PERATURAN PENGURUS
Pasal 15
Pengurus dapat membuat peraturan – peraturan sepanjang tidak bertentangan denngan AD/ART IMC
BAB XI
PENGKADERAN
Pasal 16
Demi mempertahankan kelangsungan organisasi maka perlu di adakan PengkaderanIMC
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Anggaran dasar ini dapat berubah oleh musyawarah tinggi Ikatan Mahasiswa Cilangkahan dengan ketentuan sekurang-kurangny 2/3 suara anggota yang hadir.
BAB XIII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang organisasi adalah lambang Ikatan Mahasiswa Cilangkahan
BAB XIV
BENDERA
Pasal 19
Bendera organisasi adalah Bendera Ikatan mahasiswa Cilangkahan
BAB XV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 21
Hal- hal yang berkenan dengan kelengkapan organisasi akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
  BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal – hal yang belu diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga