Minggu, 09 Oktober 2011

Pandangan Umum Pemekaran Kabupaten Lebak


Oleh: Agus Aan Hermawan*

Photo 1.Dokumentasi Kegiatan Dialog Interaktif Pemekaran
Pembentukan daerah otonom baru (DOB) merupkan Isu politik yang selalu seksi dan menjadi pembicaraan bagi siapa pun, mengapa demikian,? Karena isu ini membicarakan nasib semua orang yang menuntut kesejahteraan dan keadilan. Sebagai mana dijamin dalam UU otonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.
Fenomena ini tidak hanya di tingkat lokal juga dibicarakan di tingkat nasional. Seiring kebijakan Pemerintah Pusat yang melakukan moratorium (jeda sementara) pemekaran. Dengan alasan evaluasi, untuk merumuska grand desain pemekaran yang lebih baik. Namun, kondisi ini menuai kritik dan protes dari berbagai kalangan. Karean kebijakan tersebut tidak kunjung selesai hingga saat ini. Isu ini dikehawatiran akan selalu menjadi komoditas politik bagi mereka yang tidak mementingkan kebutuhan masyarakat.
Tuntutan Kesejahteraan dan kedailan yang disuarakan berbagai elemen masyarakat adalah fenomena ketidakterjangkauan dan ketidakmerataan. selain itu, telah menjadikan ketidakmampuan dan ketidakberdayaan (powerlessness) dalam pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan). Sulitnya melakukan kegiatan produktif (karena kemampuan kecakapan hidup tidak diberdayakan). Kemudian sulitnya dalam mengakses sumber daya sosial maupun ekonomi berakibat terhadap timbulnya kecurigaan, sikap apatis, dan fatalisme, serta akhirnya kesulitan melepaskan diri dari jerat kemiskinan.
Fenomena kemiskinan yang terjadi adalah kemiskinan  fungsional, kurangnya sandang, pangan dan papan. Kemudian kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan mental dan pikir, baik dalam konteks pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi. Lalu, kemiskinan kulktural (budaya) sehingga terus merasa tidak bermartabat dan tidak memliki harga diri. Sehingga tidak memiliki orientasi yang jauh kedepan.
Otonomi daerah hakekatnya ditujukan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat (public service), dengan memperhatikan azas kebersamaan melalui peranserta masyarakat (public participation), demokratis, merata dan berkeadilan (equity and equality), serta menatakelola sumber daya daerah sesuai dengan  potensi dan keanekaragaman hayati daerah yang tersedia untuk kesejahteraan masyarakat.
Cakupan DOB dari pemekaran Kabupaten Lebak yang akan dimekarkan adalah 10 kecamatan seperti yang direkomendasikan dalam keputusan dan ketetapan DPRD Kabupaten Lebak, DPRD Provinsi Banten juga rekomendari Gubernur Provinsi Banten. Cakupan 10 daerah administratif kecamatan tersebut yaitu Kecamatan  Banjarsari, Cijaku, Cigemblong, Malingping, Wanasalam, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber, dan Cilograng.
Benarkah fenomena masyarakat di Kabupaten Lebak, khususnya Lebak Selatan yang selalu dihinggapi kemiskinan dan terbelakang? Menengok perjalanan sejarah, sekira hamper selama 2 abad fenomena tersebut, konon selalu menghinggapi masyarakat di Banten Sealatan/Lebak Selatan hingga saat ini. Wilayah Banten Kidul  berusia 197 tahun (Era kesultanan Banten (1813) dengan Ibukota-nya Cilangkahan). Kemudian, Kabupaten Lebak berusia 182 tahun seperti yang ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD nomor 14/172.2/D-II/SK/X/1986, bahwa Kabupaten Lebak didirikan pada tanggal 2 Desember 1828. Artinya, melihat landasan gtersebut Lebak (10 kecamatan yang menjadi cakupan Cilangkahan) selama hampir dua abad tetap dalam kondisi “miskin” dan termarjinalkan.
Fakta pendukung untuk saat ini misalnya, bisa dilihat dari 148 dari 320 Desa/Kelurahan  di 10 kecamatan di Lebak Selatan merupakan kategri desa tertinggal atau bisa disebut desa miskin. Kemudian,  56% Kepala keluarga (KK) atau 148.330 dari 246.961 KK, adalah penerima bantauan langsung tunai (BLT tagap II), (Sumber: BPS Kabupaten Lebak 2010)
Aspirasi masyarakat disepuluh kecamatan (melalui Bakor PKC) menjadi bukti keinginan masyarakat untuk membentuk Kabupaten Cilangkahan. Ini sebagai kebutuhan dalam upaya mendekatkan dan meningkatkan kuantitas serta kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan.
Meski demikaian, aspirasi di atas belum membuahkan hasil yang final. Lantas, jika benar fenomena di atas menjadi misi dari cita-cita bangsa ini,? maka semua harus bersatu untuk perjuangkannya hingga meraih kemerdekaan. Namun, ada satu pertanyaan yang mesti dijawab oleh semua elemen dan stakeholders, yaitu apa yang sudah didipersiapkan untuk menyambut kehadiran daerah otonomi baru (DOB) tersebut,? dan apa upaya yang sudah kita lakukan memperjuangkan semua itu, agar bebasa dari jeratan kemiskinan dan ketidakberdayaan sebagai jawaban untuk menatap masa depan yang lebih baik,? Dan rencana apa untuk mengisi pemekaran tersebut dalam rangka mewujudkan ruh otonomi daerah? 

*) Dewan Pembina IMC

2 komentar: