Kamis, 08 Maret 2012 | 11:00 WIB | |
| |
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Banten Taufiqurokhman, aspirasi dari masyarakat yang ingin membentuk daerah otonom baru, perlu dikawal oleh DPRD Banten. Apalagi, kata dia, DPRD Banten telah menyetujui pembentukan Kabupaten Cilangkahan. “Kami berinisiatif untuk mempertanyakan kelengkapan persyaratan pembentukan Kabupaten Cilangakahn ke Kemendagri,” kata Taufik kepada wartawan di gedung DPRD Banten, Rabu (7/3).
Kata dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah telah menjabarkan beberapa persyaratan pembentukan daerah otonom baru. Mulai dari syarat administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan. “Dasar pembentukan Kabupaten Cilangkahan, harus mengacu pada PP tersebut,” ujarnya. Ia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran Komisi I DPRD Banten, masih banyak persyaratan yang belum terpenuhi secara administrasi untuk membentuk daerah otonom baru Cilangkahan. Ia memerinci, meski disetujui melalui Surat Keputusan Nomor 172.2/Kep.01-DPRD/2007, DPRD Lebak belum mencantumkan nominal bantuan keuangan, persetujuan pernyerahan aset, dan persetujuan penyerahan sarana dan prasarana untuk Kabupaten Cilangkahan. “Semua persyaratan yang menyangkut persetujuan Bupati Lebak semua belum terpenuhi,” tandasnya.
Paling membuat Komisi I DPRD Banten bangga, persyaratan yang harus dipenuhi oleh DPRD Banten sudah dilaksanakan. Selain itu, kata Taufiq, meski mayoritas persayaratan dari Gubernur Banten sudah dipenuhi, namun masih ada yang tersisa. “Yaitu persetujuan pemindahan personel atau pegawai dari Pemprov Banten,” ujarnya.
Menurut Taufiq, pembentukan daerah otonom baru di Lebak Selatan perlu perjuangan serius. Hal ini karena, seluruh persyaratan teknis dan fisik kewilayahan, belum dilengkapi. “Sebanyak 15 syarat terkait teknis dan fisik kewilayahan, semua belum terpenuhi. Ini Jadi tantangan untuk masyarakat di Lebak Selatan,” ujarnya.
Sekretaris Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) Agus Kenken mengaku, sudah menerima informasi dari Komisi I DPRD Banten terkait kekurangan persyaratan pembentukan Kabupaten Cilangkahan. “Kita sudah inventarisasi berbagai kekurangan persyaratan,” kata Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Kata dia, awal perjuangan pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Bakor PKC mengacu kepada PP Nomor 129 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran Daerah, sehingga tambah banyak persyaratan yang belum dilengkapi. “Persyaratan yang masih kosong, memang terkait persetujuan Bupati Lebak, serta syarat teknis dan kewilayahan,” ujarnya. Namun, Bakor PKC berkomitmen untuk melengkapi semua persyaratan. “Nanti akan dibuat tim khusus untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi,” ujarnya.(run/mg-11/ags/del)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar