Senin, 12 Maret 2012

Cilangkahan Dicek ke Kemendagri


Kamis, 08 Maret 2012 | 11:00 WIB





SERANG – Komisi I DPRD Banten dengan kom­posisi pimpinan dan keanggotaan yang baru berkomitmen mengawal proses pem­bentukan daerah otonom baru di Banten. Salah satunya dengan mengecek data atau kelengkapan persyaratan pem­bentukan calon Kabupaten Cilangkahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) yang telah dilakukan, Jumat (2/3).
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Banten Tau­fiqurokhman, aspirasi dari masyarakat yang ingin membentuk daerah otonom baru, perlu dikawal oleh DPRD Banten. Apalagi, kata dia, DPRD Banten telah me­nyetujui pembentukan Kabupaten Cilang­kahan. “Kami berinisiatif untuk memper­tanyakan kelengkapan persyaratan pem­bentukan Kabupaten Cilangakahn ke Ke­mendagri,” kata Taufik kepada wartawan di gedung DPRD Banten, Rabu (7/3).
Kata dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pem­bentukan, Penghapusan, dan Peng­gabungan Daerah telah menjabarkan be­berapa persyaratan pembentukan daerah otonom baru. Mulai dari syarat administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan. “Dasar pembentukan Kabu­pa­ten Cilangkahan, harus mengacu pada PP tersebut,” ujarnya.     Ia mengungkapkan, berdasarkan pene­lu­suran Komisi I DPRD Banten, masih ba­nyak persyaratan yang belum terpenuhi secara administrasi untuk membentuk daerah otonom baru Cilangkahan. Ia me­merinci, meski disetujui melalui Surat Ke­putusan Nomor 172.2/Kep.01-DPRD/2007, DPRD Lebak belum mencantumkan nominal bantuan keuangan, persetujuan pernyerahan aset, dan persetujuan penyerahan sarana dan prasarana untuk Kabupaten Cilang­kahan. “Semua persyaratan yang menyangkut persetujuan Bupati Lebak semua belum terpenuhi,” tandasnya.
Paling membuat Komisi I DPRD Banten bangga, persyaratan yang harus dipenuhi oleh DPRD Banten sudah dilaksanakan. Selain itu, kata Taufiq, meski mayoritas persayaratan dari Gubernur Banten sudah dipenuhi, namun masih ada yang tersisa. “Yaitu persetujuan pemindahan personel atau pegawai dari Pemprov Banten,” ujarnya.
Menurut Taufiq, pembentukan daerah otonom baru di Lebak Selatan perlu perjua­ngan serius. Hal ini karena, seluruh persya­ratan teknis dan fisik kewilayahan, belum dilengkapi. “Sebanyak 15 syarat terkait tek­nis dan fisik kewilayahan, semua belum terpenuhi. Ini Jadi tantangan untuk ma­sya­rakat di Lebak Selatan,” ujarnya.
Sekretaris Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) Agus Kenken mengaku, sudah menerima informasi dari Komisi I DPRD Banten terkait kekurangan persyaratan pembentukan Kabupaten Cilangkahan. “Kita sudah inven­tarisasi berbagai kekurangan persyaratan,” kata Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Kata dia, awal perjuangan pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Bakor PKC menga­cu kepada PP Nomor 129 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran Daerah, sehingga tambah banyak persyaratan yang belum dilengkapi. “Persyaratan yang masih kosong, memang terkait persetujuan Bupati Lebak, serta syarat teknis dan kewilayahan,” ujarnya. Namun, Bakor PKC berkomitmen untuk melengkapi semua persyaratan. “Nanti akan dibuat tim khusus untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi,” ujarnya.(run/mg-11/ags/del)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar