Senin, 03 Oktober 2011

Lanjutkan Perjuangan Pembentukan Cilangkahan


Moratorium (jeda sementara) pemekaran daerah sempat dilakukan karena pesta demokrasi Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009.

Agus Aan Hermawan *)

Kemudian, dengan alasan evaluasi pemekaran dan merumuskan desain besar (grand design) otonomi darah, tahun ini moratorium masih diberlakukan. Akan tetapi, pembentukan Kabupaten Cilangkahan sudah bukan isu lagi, harus ditanggapi dan diperjuangkan secara serius oleh semua elemen masyarakat Banten Selatan. Terutama perjuangan prosedur administratif yang hanya menunggu putusan pemerintah pusat, yakni DPR, DPD, dan Kementerian Dalam Negeri.
Keinginan masyarakat Banten Selatan untuk membentuk Kabupaten Cilangkahan terlepas dari Kabupaten Lebak dilatarbelakangi berbagai hal. Pertama, Kabupaten Lebak merupakan wilayah yang paling luas di Provinsi Banten. yakni 304.472 Ha (3.044,72 Km²) yang terdiri dari 28 Kecamatan dengan 340 desa dan 5 kelurahan. Karena terlalu luasnya, wilayah yang berada di bawah pengelolaan Kabupaten Lebak, sebagian pelayanan publik daerah dan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat sukar terwujud. Ongkos pelayanan publik yang harus dibayar masyarakat Lebak Selatan begitu mahal, karena jauhnya pusat pelayanan baik perijinan, pembuatan akta dan lain sebagainya.
Kedua, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah belum proporsional (merata) dan optimal. Pembangunan hanya terpusat di Rangkasbitung (Ibu kota kabupaten lebak). Padahal Lebak Selatan menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak. Wilayah Lebak Selatan memiliki potensi sumberdaya alam yang melimpah, tetapi pada pelaksanaannya pembangunan lebih terpusat di Ibukota saja. Ketiga, DPRD Kabupaten Lebak sudah menyepakati untuk di bentuk kabupaten, hal ini sebagai representatif aspirasi masyarakat. Bentuk keputusan itu di buat dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lebak No.172.2/Kep.01DPRD/2007, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan. Wilayahnya meliputi 10 kecamatan yaitu; Kecamatan Banjarsari, Cigemblong, Cijaku, Malingping, Wanasalam, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cilograng dan Cibeber.
Keempat, dari hasil studi kelayakan pemekaran daerah Kabupaten Lebak oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNTIRTA, Lebak Selatan sudah mampu dibentuk menjadi Kabupaten otonom atau mandiri.
Seluruh elemen masyarakat Lebak Selatan sangat antusias dan mendukung pembentukan Kabupaten Cilangkahan dilihat dari aspirasi yang di wadahi oleh Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (BAKOR PKC) . Dari jumlah desa yang ada di cakupan Cilangkahan (10 kecamatan di atas), 112 desa atau 91,96% mendukung dan merekomendasikan untuk di bentuk kabupaten, (Dokumen “Data Pendukung Kelayakan Pembentukan Kab. Cilangkahan. Bakor PKC. Malingping: 2007)

Cilangkahan Harus Menjadi Kabupaten
 
Secara substansial pembentukan Kabupaten Cilangkahan tersirat dalam tujuan otonomi daerah pada UU No.32 tahun 2004 yang meliputi dua tujuan utama yaitu tujuan politik dan tujuan administrasi. Selain itu, pemekaran daerah secara spesifik diatur dalam PP No.78 tahun 2007 tentang tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, sebagai pengganti PP No.129 tahun 2000. Tujuan politik memposisikan pemerintah daerah sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat lokal dan secara agregat akan berkontribusi pada pendidikan politik secara nasional untuk mencapai terwujudnya civil society (masyarakat madani). Tujuan administratif, memposisikan pemerintah daerah unit pemerintahan di tingkat lokal yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan secara efektif, efesien, dan ekonomis, (Widjaja, 2007:50-51).
Dampak positif pemekaran Cilangkahan dari aspek ekonomi, tentunya akan memberi manfaat bagi warga, sentra ekonomi yang hanya berdenyut di perkotaan saja, akan turut lahir di Cilangkahan. Tulangpunggung perekonomian warga yang awalnya pada pertanian, karena terbangunnya daerah otonom baru yang bukan tidak mungkin akan mendiversifikasikan pekerjaan warga mulai dari pertanian, industri, hingga jasa. Apalagi daerah Selatan Cilangkahan adalah pantai yang berpasir bersih yang belum dieksplorasi secara baik. Manakala upaya pemekaran dilakukan, maka akan sangat mungkin mempengaruhi aspek ekonomi warga.
Catatan Disporabudpar Kabupaten lebak, 23 jumlah objek wisata yang ada di Kabupaten Lebak, 16 diantaranya termasuk wilayah cakupan calon Kabupaten Cilangkahan. Berkembangya portal-portal pariwisata di pesisir pantai, mulai dari Wanasalam hingga Cilograng, merupakan permata tidur yang belum terlihat mengkilau. Juga keindahan alam pegunungan di Cibeber menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, baik dalam maupun mancanegara. Ketika hal ini terealisasi, maka peningkatan perdagangan warga, muncul hotel-hotel berkelas, restoran taraf nasional dan internasional, dan berjamurnya investor. Tentu saja hal tersebut akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Potensi sumberdaya Lebak Selatan sudah memenuhi untuk dijadikan daerah otonom yang mandiri, baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusianya. Kondisi alam perbukitan umumya berupa areal perkebunan kelapa, kelapa sawit, karet, coklat. Bahkan kehutanan yang sebagian besar merupakan kehutanan pemerintah dengan spesis mahoni dan jati. Alasan yang lain menyangkut realitas yang ada bahwa Kabupaten Cilangkahan harus dibentuk menjadi Kabupaten, karena masyarakat ingin ada kemudahan dalam pelayanan publik dari pemerintah yang jaraknya lebih dekat kepada masyarakat. Karena wilayah Cilograng, Cibeber dan daerah lain yang ada di wilayah Lebak Selatan rentang kendali dan jaraknya yang sangat jauh ke pusat pelayanan pemerintah di Rangkasbitung, dengan jarak 100-170 Km. Belum ditambah jalur transportasi yang rusak, maka hal ini masyarakat harus menghabiskan waktu untuk jarak tempuh roda empat 3-4 jam perjalanan. (***)

Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Cilangkahan

3 komentar:

  1. Lanjutkan v ga usah kesusu, biar lambat asal selamat, persiapkan yang matang......

    BalasHapus
  2. yang Penting SDM nya dulu dipersiapkan, kapan pun Juga kab Cilangkahan pasti Jadi..

    BalasHapus